• Batik Bangkalan
    thumbnail
    Batik Bangkalan merupakan hasil kerajinan yang dibuat oleh pengrajin Batik   ... detail
    Rp. 150.000,00
    Keris
    thumbnail
    Keris dari madura memiliki dapur dan corak sendiri. keunikan dari   ... detail
    Rp. 5.000.000,00
  • Produk Lainnya ...
  • Loading ...
    Loading ...
    Loading ...
    Visitor Today
    Loading ...
    Loading ...
    Loading ...
    Loading ...
    Loading ...
    Loading ...
    Loading ...
    Visitor Map
    YM Admin
    yanktrias
    baongcoklat
    imamcholil
September 2010
M S S R K J S



1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30

RSS Syndicate
icon
Madura Hari Ini
DPO Pencuri Sepeda Ontel Ditangkap
Selasa, 03 Maret 2009

BANGKALAN, pulau-madura.com. Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bangkalan berhasil meringkus pencuri sepeda ontel yang lama buron di rumahnya. Tersangka bernama Juhari (29) warga Kampung Pocogan, Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sepeda ontel merek polygon untuk dijadikan barang bukti. Akibat perbuatan yang melanggar hukum itu, kini pelaku harus meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Bangkalan.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, Iptu Sulaiman mengatakan, penangkapan pelaku yang telah lama menjadi incaran petugas berawal informasi dari masyarakat. Di mana menyebutkan kalau pelaku sedang berada di rumahnya.

“Mendengar laporan itu, anggota kami turun ke lapangan untuk mengecek kebenarannya. Ternyata benar, pelaku sedang tidur di kamar tengah,” terang Sulaiman pada wartawan saat ditemui di mapolres Bangkalan, Jalan Soekarno-Hatta, Selasa (3/3).

Kemudian, lanjut Sulaiman, anggotanya melakukan penggerebekan dan dengan mudah menangkap pelaku yang sedang tidur pulas itu. Tak pelak, pelaku kaget melihat kedatangan petugas yang menangkap dirinya. Tersangka hanya bisa pasrah ketika petugas memborgol kedua tangannya.

Selanjutnya tersangka digriring ke mapolres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kini, pelaku hanya bisa pasrah dengan nasib yang dialaminya.

“Tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” tegasnya.

Perlu diketahui, tersangka bersama temannya, Sahran, melakukan pencurian sepeda ontel di Kampung Durinan, Kelurahan Bancaran, Kecamatan Kota, beberapa bulan lalu.

Sahran tak lama dari kejadian berhasil ditangkap, sedangkan Juhari masih buron dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).


  

(Syaiful Islam)
Close
www.pulau-madura.com | Berita Terbaru
(Selasa, 03 Maret 2009) "SUMENEP, pulau-madura.com. Malang nian nasib Rembulan (nama samaran) siswi kelas 2 SMKN I Sumenep. Bagaimana tidak, masa depan wanita berusia 17 tahun ini hancur setelah keperawanannya dibobol sang pacar, Bripda Anton, mantan ajudan Kapolres Sumenep."